Semangat Anti Gratifikasi

Demi mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tetap efektif, PT Karabha Digdaya telah mengadopsi Pedoman Pengeloaan Gratifikasi  Adapun  Tujuan Pedoman ini  adalah sebagai berikut:
1. Mencegah dan sebagai alat deteksi dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan oleh insan di lingkungan Perusahaan.

2. Sebagai sarana bagi stakeholder) untuk melaporkan tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan yang dilakukan baik oleh Pegawai maupun Direksi.

Pedoman ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, mekanisme pelaporan, tata cara & syarat-syarat pelaporan, jaminan pelapor, mekanisme tindaklanjut pelaporan, evaluasi atas tindak lanjut pelaporan.

 

Download Kebijakan Pengendalian Gratifikasi PT Karabha Digdaya