Whistleblowing System PT Karabha Digdaya
Saluran pelaporan pelanggaran dengan perlindungan kerahasiaan pelapor.
Apa itu WBS?
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang disediakan Perseroan untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, kode etik, benturan kepentingan, gratifikasi, penyimpangan jabatan, maupun praktik curang lainnya.
Identitas pelapor dilindungi. Laporan yang masuk akan diverifikasi secara independen dan ditindaklanjuti sesuai pedoman GCG serta peraturan yang berlaku.
Kriteria Laporan
- Pelanggaran peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal.
- Manipulasi/penggelapan aset, pemerasan, kecurangan, gratifikasi tidak sah.
- Benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan etik.
- Laporan menyertakan informasi faktual: apa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan bukti pendukung (jika ada).
Kanal Pelaporan
Email
whistle@ptkd.co.id
Formulir Online
Isi Form Pelaporan (segera)
Telp (opsional)
021-8759019 (jam kerja)
Perlindungan Pelapor: identitas dirahasiakan, tidak ada tindakan balasan
terhadap pelapor beritikad baik.
Langkah Penanganan
- Verifikasi awal dan klasifikasi laporan.
- Investigasi independen & permintaan data pendukung.
- Rekomendasi tindakan perbaikan/sanksi sesuai ketentuan.
- Penyampaian hasil & perbaikan berkelanjutan.